Kamis, 30 Juli 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1444
(Foto: Adriana Megawati)
84 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di tiga titik di Menteng, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial dalam Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend).
Camat Menteng, Edi Suryaman mengatakan, puluhan pelanggar PSBB ini ditindak karena tidak mengenakan masker
saat 27 petugas gabungan menggelar kegiatan OK Prend di Jalan MH Thamrin, kawasan Tugu Tani dan Jalan Proklamasi."Kebanyakan alasan mereka selalu mengada-ada. Padahal, penggunaan masker sudah menjadi kewajiban di tengah kondisi pandemi seperti ini," ujarnya, Kamis (30/7).
Edi menuturkan, sanksi kerja sosial yang dijatuhkan kepada 84 pelanggar PSBB ini berupa membersihkan sarana dan prasarana umum di kawasan sekitar selama 15-20 menit.
"Hal ini kita lakukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar," tandasnya.