Senin, 27 Juli 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1468
(Foto: Adriana Megawati)
Enam pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Pasar Senen, Blok VI, Senen, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial akibat tidak mengenakan masker.
Kepala Satpol PP Kecamatan Senen, Erwin C Putra mengatakan, sanksi kerja sosial ini diberikan saat petugas gabungan menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di lokasi.
"Rata-rata m
asker hanya sebagai hiasan dan tidak dipakai. Padahal di masa pandemi seperti ini memakai masker sangat diwajibkan," ujarnya, Senin (27/7).Erwin menuturkan, sanksi kerja sosial yang dijatuhkan kepada para pelanggar berupa membersihkan sarana dan prasarana umum di Pasar Senen, Blok VI selama 15-20 menit. Di samping ada satu pelanggar yang dikenakan denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
"Mereka kita beri hukuman agar jera dan tidak mengulangi kesalahannya lagi," tandasnya.