Minggu, 26 Juli 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 3308
(Foto: Adriana Megawati)
Sembilan pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Pasar Gardu Asem, Kemayoran, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial.
Camat Kemayoran, Asep Mulayaman mengatakan, para pelanggar PSBB ini terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) sedang tak
mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah."Rata-rata masker mereka hanya dikantongi saja, namun tidak dipakai," ujarnya, Minggu (26/7).
Ia menuturkan, sanksi kerja sosial yang dijatuhkan kepada para pelanggar berupa membersihkan sarana dan prasarana umum di kawasan Pasar Gardu Asem.
"Semoga sanksi kerja sosial ini bisa membuat jera pelanggar," tandasnya.