Senin, 27 Juli 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 3418
(Foto: Mustaqim Amna)
56 warga di Jalan Menteng Pulo Raya, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) akibat tidak mengenakan masker.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, operasi kali ini melibatkan 50 personel gabungan dari unsur kelurahan, kecamatan, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI dan Polri.
"41 pelanggar PSBB kita minta bersihkan jalan dan fasilitas lainnya di Jalan
Menteng Pulo Raya," ujarnya, Senin (27/7).Ia melanjutkan, 15 pelanggar lainnya dikenakan denda administratif masing-masing Rp 250 ribu. Dari penindakan ini, terkumpul denda administratif sebesar Rp 3.750.000.
"Kita harap kesadaran warga dalam mematuhi aturan PSBB semakin tinggi," tandasnya.