Rabu, 15 Juli 2020 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 2144
(Foto: Suparni)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan mengkaji lebih lanjut usulan Pemkab Kepulauan Seribu terkait penarikan pajak bagi pulau kosong yang tidak produktif.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda DKI Jakarta, Yuspin Dramatin mengatakan, kondisi geografis di Kepulauan Seribu berbeda dengan di daratan, sehingga perlu perlakuan khusus dan akan dibahas ditingkat badan soal penerapan PBB-P2 yang akan ditentukan.
"
Kita akan bahas lebih lanjut di provinsi terkait penarikan pajak bagi pulau kosong yang tidak produktif tetapi ada kepemilikannya ," ujarnya, usai melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu di Gedung Mitra Praja, Jakarta Utara, Rabu (15/7).Ditegaskan Yuspin, PBB-P2 berpotensi untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka untuk melakukan optimalisasi penerimaan tersebut dibuatlah dasar pengenaan PBB-P2 melalui penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan yang ditetapkan setiap tahun.
"Prinsipnya, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Sehingga dipakai atau tidak pajak harus jalan," tandasnya.