Selasa, 28 April 2020 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 1470
(Foto: Suparni)
Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kepulauan Seribu menyampaikan, selama Januari hingga awal April 2020 realisasi Pajak Bumi Bangunan - Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) sebesar Rp2, 4 miliar atau 3,40 persen dari total target tahun ini sebesar Rp 60,9 miliar.
Kasubag Tata Usaha UPPD Kepulauan Seribu, Randy Rachmawaty mengatakan, untuk pembayaran tunggakan pajak periode 3 April - 29 Mei 2020 akan dihapuskan dari denda dan bunga.
"Selama masa status darurat bencana COVID-19 tunggakan pajak akan dihapuskan, " ujarnya, Selasa (28/4).
Dengan adanya stimulus berupa penghapusan denda dan bunga ini, dia berharap target perolehan Pajak Bumi dan Bangunan di Kepulauan Seribu bisa mencapai target yang ditetapkan, pada 30 September nanti.
Dia mengungkapkan, hingga April 2020 ketetapan SPPT PBB tarif 0,3 di enam kelurahan sebanyak 207 mencapai Rp.1,3 miliar dan untuk tarif 0,3 sebanyak 126 mencapai Rp.46 miliar lebih.
Sementara pada 2019 lalu, hasil ketetapan SPPT PBB-P2 untuk tarif 0,2 di enam kelurahan sebanyak 219 mencapai Rp.1,4 miliar dan untuk tarif 0,3 sebanyak 136 mencapai Rp 51,5 miliar.
"Tahun lalu perolehan SPPT PBB-P2 di kepulauan Seribu mencapai Rp.47,5 miliar atau sekitar 80 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp.55,2 miliar, " pungkasnya.