Kamis, 25 Juni 2020 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 1998
(Foto: Suparni)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Kamis (25/6), menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp.42 juta kepada ahli waris dari almarhum Rafiko, juru mudi kapal dinas Pemkab Kepulauan Seribu yang meninggal beberapa waktu lalu karena sakit.
Santunan diserahkan langsung oleh Deputi Direktur BPJamsostek DKI Jakarta, Cotta Sembiring, didampingi Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad di kantor kabupaten, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara.
Husein Murad mengatakan, jaminan keselamatan kerja dan kematian menjadi hal utama bagi para pekerja formal dan informal. Karena itu, pihaknya selalu mengimbau agar warga ikut menjadi peserta Jamsostek, baik melalui perusahaan maupun mandiri.
"
Ini salah satu manfaat yang bisa kita wujudkan dan dirasakan langsung oleh ahli waris ," ucapnya.Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Kelapa Gading, Erfan Kurniawan berharap, santunan yang diberikan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
"Kami berharap santunan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris almarhum," tuturnya.
Selain memberikan santunan, Pemkab dan BPJamsostek juga mensosialisasikan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 24 pengurus RW di Kepulauan Seribu.