Senin, 10 Februari 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Andry 1504
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi
Jakarta Utara menyerahkan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari dua kader jumantik dan pengurus RT di Pademangan Barat, Pademangan.Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, santunan kematian yang diberikan kepada para ahli waris sebesar Rp 24 juta dan Rp 42 Juta.
"Ada dua petugas jumantik dan satu pengurus RT di Pademangan Barat yang meninggal dunia karena sakit. Mereka sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan berhak mendapatkan santunan kematian," ujarnya, Senin (10/2).
Ali menuturkan, dalam kegiatan ini, pihaknya sekaligus memberikan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari salah seorang karyawan swasta di Pademangan Barat sebesar Rp 293 juta.
"Pemberian santunan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk mengurus keperluan pemakaman dan kebutuhan lain," tandasnya.