Selasa, 03 Februari 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 3428
(Foto: doc)
Sebanyak 30 personel Satpol PP menggerebek sebuah toko kelontong yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin di Jl Bugis, RT 18/12, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (3/2). Hasilnya, sebanyak 22 boks yang berisi 245 botol miras berbagai merek disita dari toko tersebut.
Komandan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Siti Mulyati, mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah ada laporan warga melalui pesan singkat kepadanya. Kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran ke lokasi.
"Begitu kita datang pihak pemilik sempat menolak dan menutup pintu. Tapi begitu kita geledah ditemukan ratusan botol miras beralkohol tinggi," ujarnya, Selasa (3/2).
Selanjutnya, ratusan botol miras tersebut langsung diamankan ke kantor kecamatan. Sedangkan pemilik berinisial D (45) akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kita akan telusuri asal minuman itu, apakah oplosan atau tidak. Karena jangan sampai ada warga yang menjadi korban," tegasnya.
Sementara itu, Camat Tanjung Priok, Muhammad Fiskal, mengapresiasi warga yang telah melakukan laporan. Sebab, tanpa dukungan warga, pihaknya akan sulit menertibkan penjual miras yang berkedok toko kelontong.
"Selama ini kalau petugas kita datangi mirasnya disembunyikan. Makanya kalau tidak ada laporan warga sulit untuk berantas," tandasnya.