Senin, 26 Januari 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 4337
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 43 orang penghuni rumah kos yang tersebar di lima kelurahan di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (26/1), terjaring razia yang digelar petugas gabungan.
Dari puluhan penghuni rumah kos, 12 diantaranya langsung dikirim ke Panti Sosial Kedoya untuk memperoleh pembinaan. Sebab mereka diketahui tidak memiliki kartu identitas resmi.
"Razia rumah kos ini berdasarkan laporan warga yang resah. Warga menduga rumah-rumah kos itu dijadikan tempat peredaran narkoba dan hubungan tanpa ikatan pernikahan," kata Suryanto, Wakil Camat Tambora.
Suryanto mengatakan, razia ini melibatkan petugas Satpol PP, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Sudin Perhubungan, TNI dan Polri. Razia ini mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sedangkan lima kelurahan yang jadi sasaran razia adalah, Kelurahan Kalianyar, Duri Selatan, Jembatan Besi, Tanah Sereal dan Kelurahan Angke.
Dalam razia tersebut, sambung Suryanto, petugas juga mengamankan 106 botol minuman keras dan senjata tajam. "Diharapkan razia ini mampu menimbulkan efek jera," tandasnya.