Kamis, 29 Januari 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Widodo Bogiarto 6685
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) agar tidak mencoba memalsukan kartu ATM Bank DKI yang dimanfaatkan untuk pembayaran retribusi secara autodebet. Sebab, jika terbukti memalsukan, sanksi pidana siap
menanti para pedagang tersebut.“Jadi bapak dan ibu jangan coba-coba ke Senen atau Pramuka untuk palsukan kartu ini. Ini bukan kartu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tapi ini kartu ATM Bank DKI. Kalau ketahuan memalsukan ancaman hukumannya 12 tahun," kata Basuki usai meresmikan pembayaran retribusi melalui autodebet di Pasar Ikan Hias di Jalan Gunung Sahari No 7A, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (29/1).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menuturkan, pengunaan kartu autodebet ini untuk mengetahui jumlah PKL yang berjualan di ibu kota.
Kepala Suku Dinas UMKM Jakarta Pusat, Ety Syartika mengungkapkan, pedagang ikan hias yang berjualan di Jalan Gunung Sahari No 7A ini merupakan eks pedagang di Jalan Kartini.
"Setiap pedagang dikenakan retribusi Rp 3 ribu per hari. Dengan menggunakan kartu autodebet ini, maka para PKL secara otomatis saldonya akan didebet oleh pihak bank," ujar Ety.
Dikatakan Ety, di lokasi ini tercatat ada 85 PKL ikan hias, sedangkan total PKL di Jakarta Pusat mencapai 2.702 yang tersebar di 42 titik lokasi.