Selasa, 28 April 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 1658
(Foto: doc)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan terus memonitoring penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 31 masjid yang tersebar di 10 kecamatan di wilayahnya.
Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali mengatakan, sebelum memasuki Ramadan, pihaknya bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengajak para pengurus masjid agar meniadakan sementara kegiatan ibadah selama masa
pandemi COVID-19."Kebijakan PSBB tahap pertama dan kedua tidak berubah. Kita menjalankan langkah persuasif kepada pengurus masjid," ujarnya, Selasa (28/4).
Menurut Marullah, berdasarkan hasil monitoring, sebagian besar pengurus masjid telah mematuhi aturan PSBB selama Ramadan. Sejauh ini aktivitas di masjid hanya diisi para Muazin yang bertugas mengingatkan waktu salat, berbuka puasa dan imsak.
"PSBB tahap kedua aturannya lebih tegas. Ini demi kepentingan bersama juga," tandasnya.