Jumat, 20 Maret 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 2430
(Foto: doc)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan meniadakan sementara kegiatan peribadatan dan keagamaa
n di tempat-tempat ibadah yang tersebar di wilayahnya.Kebijakan tersebut diterapkan sesuai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (COVID-19).
Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Selatan, Munjirin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar meneruskan Seruan Gubernur ini ke masjid dan musala di seluruh wilayahnya.
"Imbauannya Salat Jumat ditiadakan sementara. Itu sudah disampaikan saat E-Meeting," ujarnya, Jumat (20/3).
Ia memastikan, pelaksanaan ibadah Salat Jumat di lingkungan kantornya juga ditiadakan sementara. Di samping itu, para camat juga diminta mengurangi aktivitas di luar rumah.
"Kita ingin membatasi pertemuan. Rapat dan resepsi pernikahan sementara ditiadakan. Semua petugas keliling ke lapangan," tandasnya.