Jumat, 17 April 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 1910
(Foto: doc)
Realisasi penerimaan tiga jenis pajak yakni, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Tempat Hiburan dalam periode Januari hingga 15 April 2020 turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini tidak terlepas dari terjadinya pandemi COVID-19 di Jakarta.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Yuspin mengatakan, realisasi penerimaan Pajak Hotel dalam periode 1 Januari-15 April 2020 mencapai Rp 440,52 miliar atau 22,59 persen dari target ditetapkan tahun ini sebesar Rp 1,95 triliun.
"Pada periode yang sama di tahun 2019 kita sudah mencapai sebesar Rp 487,77 miliar atau sekitar 27 persen dari target penerimaan hingga akhir sebesar Rp 1,8 triliun," ujarnya, Jumat (17/4).
Yuspin menjelaskan, untuk Pajak Hiburan Rp mencapai Rp 191,65 miliar atau sekitar 17,42 persen dari target ditetapkan tahun ini sebesar Rp 1,1 triliun.
"Tahun lalu dalam periode 1 Januari hingga 15 April kita sudah mencapai Rp 225,66 miliar atau persentase sekitar 26,55 persen dari total target penerimaan hingga akhir tahun sebesar Rp 850 miliar," terangnya.
Menurutnya, penurunan penerimaan juga terjadi pada Pajak Restoran. Penerimaan dalam periode 1 Januari-15 April baru mencapai Rp 982,35 miliar atau 23,11 persen dari target ditetapkan selanjang tahun 2020 sebesar Rp 4,25 triliun.
"Dalam periode yang sama tahun lalu kita sudah mencapai Rp 1 triliun lebih atau sekitar 28,2 persen dari target penerimaan hingga akhir tahun sebesar Rp 3,55 triliun," ungkapnya.
Ia berharap, pandemi COVID-19 segera berakhir agar seluruh sektor kehidupan di Jakarta kembali berjalan normal.
"Pandemi COVID-19
membuat restoran, tempat hiburan, dan hotel di Jakarta ditutup untuk meminimalisir terjadinya penularan. Ini juga berdampak pada penurunan omset yang juga menyebabkan berkurangnya penerimaan daerah dari sektor pajak," tandansya.