Bapenda Gandeng Tiga Bank Pemerintah Terapkan Pelaporan Pajak Online
Kamis, 20 Februari 2020
Reporter: Folmer
Editor: Toni Riyanto
2075
(Foto: Reza Hapiz)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta bersama tiga bank milik pemerintah yakni, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negera Indonesia (BNI) dan Bank DKI menyepakati kerja sama pelaporan pajak secara online.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan, penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan bank pelat merah tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya optimalisasi penerimaan sejumlah jenis pajak daerah.
"Kami berharap penerimaan pajak daerah lebih optimal di tahun 2020," ujarnya, usai prosesi penandatanganan PKS di Ruang seribu Wajah, Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/2).
Menurutnya, melalui kerja sama ini juga akan memberikan dampak positif kepada wajib pajak (WP) dalam melaporkan pajak dari hasil usaha yang dikelola.
"Nantinya kita akan mendapatkan hasil pelaporan pajak sesuai transaksi sebenarnya dan real time," terangnya.
Sri menjelaskan, PKS pelaporan pajak online meliputi empat jenis pajak yakni, Pajak hotel, Hiburan, Parkir dan Pajak Restoran.
"Nantinya pihak bank bersama petugas pajak turun mendata empat jenis usaha di Ibukota dan menginstal alat pelaporan pajak online," ungkapnya.
Ia menambahkan, kerja sama dengan dua bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni, BRI dan BNI menjadi salah satu bentuk kolaborasi bersama Pemprov DKI Jakarta dalam membangun Ibukota.
"Kolaborasi dan inovasi ini akan memberikan kemudahan bagi WP. Untuk itu, kami juga mengimbau pengusaha hotel, hiburan, parkir dan restoran wajib mengikuti program pelaporan pajak online ini," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Layanan BPHTB Berbasis Aplikasi Mulai Diterapkan di Jakut
Rabu, 04 Desember 2019
4825
Pajak Restoran Penyumbang Pajak Tertinggi di Triwulan II
Senin, 16 September 2019
1464
Badan Pendapatan Daerah DKI Gencarkan Pelaporan Pajak Online