Senin, 06 April 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 4209
(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan terkini per 6 April 2020.
Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, Catur Laswanto, memaparkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, yakni sebanyak 67 orang dinyatakan telah sembuh dari total 1.268 orang kasus positif, sedangkan jumlah pasien meninggal sebanyak 126 orang.
"Hingga saat ini, 791 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 284 orang melakukan self isolation di rumah. Sedangkan, sebanyak 756 orang masih menunggu hasil laboratorium," ujar Catur dalam Daily Brief COVID-19 di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/4), dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Catur juga menyebutkan, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 2.515 orang (1.998 sudah selesai dipantau dan 517 masih dipantau) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 2.091 orang (1.191 sudah pulang dari perawatan dan 899 masih dirawat). Sementara, tenaga kesehatan yang positif terinfeksi COVID-19 sejumlah 118 orang (satu orang meninggal, 20 orang sembuh) tersebar di 41 Rumah Sakit, satu klinik, dan satu Puskesmas di Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta juga terus melakukan rapid test di enam wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta dan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP). Sampai dengan Minggu, 5 April 2020, total sebanyak 24.015 orang telah menjalani rapid test, dengan rincian 589 orang dinyatakan positif COVID-19 dan 23.426 orang dinyatakan negatif," terangnya.
Seperti diketahui, di awal April ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait perpanjangan waktu untuk penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata melalui SE Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tanggal 2 April 2020, imbauan bekerja dari rumah melalui SE Kepala Dinas Tenaga Kerja tanggal 3 April 2020, serta kebijakan penggunaan masker secara luas saat berkegiatan di luar rumah melalui Seruan Gubernur tanggal 3 April 2020 dan Penggunaan masker saat menaiki Transportasi Publik melalui surat Gubernur kepada para pimpinan pengelola Transportasi Publik di Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 4 April 2020.
Kebijakan tersebut perlu dilakukan secara bersama oleh seluruh komponen masyarakat Jakarta untuk bersama-sama memutus penyebaran COVID-19. Pemprov DKI Jakarta juga mengapresiasi seluruh partisipasi, usaha dan aktivitas gotong-royong masyarakat Jakarta dalam memutus penyebaran COVID-19 ini.
Pemprov DKI Jakarta turut mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dan berkolaborasi menangani pandemi COVID-19, di mana sampai dengan tanggal 5 April 2020, tercatat 71 Kolaborator yang telah membantu. Pemprov DKI Jakarta juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berkolaborasi menangani pandemi COVID-19. Bantuan yang masih dibutuhkan sampai saat ini, antara lain Alat Pelindung Diri, Masker, Sarung Tangan, Disinfektan dan Natura.
Dukungan dapat langsung disampaikan ke Jakarta Development Collaboration Network (JDCN) melalui Sekretariat Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, Balai Kota, Blok G Lantai 2 atau melalui kanal jdcn.jakarta.go.id dan Chat Center di nomor 081196000196 dan 081196000197.