Antisipasi Penyebaran COVID-19, Anies Wajibkan Penggunaan Masker di Transportasi Umum

Senin, 06 April 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 6222

Antisipasi Penyebaran COVID-19, Anies Wajibkan Penggunaan Masker di Transportasi Umum

(Foto: doc)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan arahan melalui surat kepada para pimpinan moda transportasi umum Transjakarta, MRT, dan LRT untuk menerapkan kewajiban penggunaan masker kepada seluruh penumpangnya.

Potensi penularan penyakit dapat berkurang

Dalam surat tersebut, Anies juga menyampaikan, bagi penumpang yang tidak menggunakan masker, tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi umum tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (6/4).

"Sosialisasi kewajiban penggunaan masker saat menggunakan transportasi umum mulai dilakukan hari ini, Senin (6/4) dan efektif berlaku pada hari Minggu (12/4) mendatang. Diharapkan kepada para warga pengguna moda transportasi umum dapat memahami dan melaksanakan dengan baik kebijakan ini, agar potensi penularan penyakit dapat berkurang," ujar Syafrin, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Syafrin menjelaskan, pada saat berlaku efektif, penumpang yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan naik angkutan umum. Kebijakan ini memerlukan dukungan dari semua pihak dan kesadaran masyarakat dalam melakukan aksi pencegahan terhadap potensi penyebaran COVID-19 di Jakarta. Syafrin juga berharap, masyarakat di DKI Jakarta khususnya, dan Jabodetabek pada umumnya mematuhi dan melaksanakan kebijakan ini dengan baik.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Organda, PT KCI, dan PT Railink untuk ikut melaksanakan imbauan Gubernur. Alhamdulillah, semuanya mendukung dan menyambut baik imbauan ini dan berkomitmen untuk mewajibkan aturan pemakaian masker hingga kondisi normal kembali," terangnya.

Sebelumnya, Anies juga telah mengeluarkan seruan kepada seluruh masyarakat di Provinsi DKI Jakarta tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (COVID-19) ketika berada atau berkegiatan di luar rumah.

Dalam Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tersebut, penggunaan jenis masker kain dapat menjadi solusi alternatif masyarakat apabila tidak memiliki masker standar medis sebagai upaya untuk menekanan penyebaran penularan kasus COVID-19 di Ibu Kota.

BERITA TERKAIT
Operasional Bus Antar Provinsi dan Pariwisata Dihentikan Mulai Hari Ini

Dinas Perhubungan DKI Hentikan Operasional Bus AKAP

Senin, 30 Maret 2020 2559

Dinas Perhubungan Batalkan Penghentian Operasional Bus AKAP Hari Ini

Dinas Perhubungan Batalkan Penghentian Operasional Bus AKAP Hari Ini

Senin, 30 Maret 2020 3702

Gubernur Anies Keluarkan Seruan Penggunaan Masker untuk Cegah Penularan COVID-19

Gubernur Anies Keluarkan Seruan Penggunaan Masker untuk Cegah Penularan COVID-19

Minggu, 05 April 2020 12112

 Anies Imbau Masyarakat Tidak Remehkan Kebijakan Jaga Jarak Fisik untuk Selamatkan Nyawa Sesama

Gubernur Anies Imbau Masyarakat Tidak Remehkan Kebijakan Jaga Jarak Fisik untuk Selamatkan Nyawa Sesama

Senin, 30 Maret 2020 2281

Kolaborasi dengan Ojek Online dan Pedagang Pasar, Pemprov DKI Buka Layanan Belanja dari Rumah

Kolaborasi dengan Ojek Online dan Pedagang Pasar, Pemprov DKI Buka Layanan Belanja dari Rumah

Selasa, 31 Maret 2020 4983

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468519

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307256

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285067

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283964

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282638

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks