Selasa, 17 Maret 2020 Reporter: Maulana Khamal Macharani Editor: Budhy Tristanto 2042
(Foto: Maulana Khamal Macharani)
Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona, kegiatan kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk sementara ditiadakan.
Larangan kunker ke daerah dan luar negeri bagi 106 anggota dewan ini tertuang dalam surat bernomor 287/-079.71 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, pada Senin (16/3) kemarin.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa larangan kegiatan kunjungan kerja untuk alat kelengkapan dewan sampai dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan DKI Jakarta, Hadameon Aritonang mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan larangan itu akan berakhir sampai kapan.
"Belum tahu sampai kapan, kami masih menunggu arahan lanjutan gubernur dan pimpinan dewan," katanya, Selasa (17/3).