Jumat, 22 November 2019 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 22747
(Foto: Nurito)
Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB BBNKB) Jakarta Timur melakukan penagihan kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak.
Kepala Unit PKB BBNKB Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin mengatakan, pihaknya menerjunkan 20 petugas dalam penagihan kali ini. Penagihan pajak secara door to door kali ini dilakukan pihaknya kepada pemilik mobil Land Cruiser tahun 2016.
"Penagihan pajak ini kami lakukan untuk mendongkrak perolehan pajak kendaraan di tahun ini," ujarnya, Jumat (22/11).
Dijelaskan Iwan, semula penagihan pajak itu dilakukan di Jl Pisangan Baru nomor 35, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur.
Namun, pemiliknya telah menjual mobil itu kepada pihak lain yang tinggal di kawasan Blora, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penagihan pajak ini dilakukan karena pemiliknya belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun dengan nilai Rp 52,2 juta.
"Alhamdulillah orangnya sangat kooperatif. Saat kita telepon, yang bersangkutan mau bertemu. Sehingga kita temui di kawasan Blora dan langsung membayar," tandasnya.