Selasa, 12 November 2019 Reporter: Agung Supriyanto Editor: F. Ekodhanto Purba 2216
(Foto: Agung Supriyanto)
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin memimpin kegiatan door to door penagihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Dikatakan Faisal, kegiatan door to door terhadap wajip pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor tersebut dilakukan sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah.
"Kegiatan door to door penagihan pajak kendaraan motor di wilayah Jakarta Selatan berjalan dengan lancar," ujarnya
.Dijelaskan Faisal, penagihan yang dilakukan oleh pihaknya sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada bagian ketujuh soal Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
"Hasilnya, lima kendaraan milik salah satu perusahaan kami usulkan agar segera dihapuskan regident-nya," kata Faisal.
Faisal mengimbau, bagi masyarakat pemilik kendaraan dan STNK-nya sudah dua tahun belum diperpanjang, agar segera membayarkan pajaknya. Hal ini untuk mengantisipasi sanksi penghapusan regident. Jika sudah dilakukan penghapusan regident maka, kendaraan tersebut tidak bisa dioperasikan, dan akan di-scrap.
Untuk mengoptimalisasikan penerimaan pajak, sambung Faisal, saat ini pihaknya juga memiliki program keringanan pajak dengan penghapusan sanksi.
"Selain itu, untuk Bea Balik Nama Kendaraan kami berikan potongan hingga 50 persen. Program ini berlaku hingga tanggal 30 Desember 2019," tandasnya.