Kamis, 14 November 2019 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 2410
(Foto: Nurito)
Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Timur hari ini menyerahkan 4.447 surat panggilan penunggak pajak kendaraan bermotor kepada Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar.
Pembagian surat penunggak pajak tersebut dilakukan saat rapat koordinasi wilayah (rakorwil) yang digelar di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Kasubag TU UP PKB BBNKB Jakarta Timur, Hendro mengatakan, pembagian surat panggilan kepada para penunggak pajak tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan capaian penerimaan pajak.
“Hari ini kita serahkan 4.447 surat panggilan pada pemilik kendaraan yang belum daftar ulang atau belum membayar pajak kendaraannya, dengan harapan para penunggak pajak ini dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya,” kata Hendro, Kamis (14/11).
Menurutnya, dari 4.447 surat ini jika seluruhnya membayar maka potensi nilai yang diterima dari penunggak pajak ini sesesar Rp 26,9 miliar. Rinciannya, sepeda motor sebanyak 39 kendaraan dengan nilai Rp 250,4 juta dan kendaraan mobil sebanyak 4.408 kendaraan dengan nilai Rp 26.693.294.600.
Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar mengatakan, pihaknya sangat mendukung adanya penagihan pajak pada pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajibannya.
Menurutnya, dalam mengirimkan surat penagihan pajak, lurah dan camat akan didampingi petugas dari Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) yang ada di 10 kecamatan.
"Kami akan menyalurkan surat panggilan kepada penunggak pajak melalui kecamatan dan kelurahan," tandasnya.