32 Petugas Gabungan Razia Pajak Kendaraan di Jalan DI Panjaitan

Jumat, 23 November 2018 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 2246

 32 Petugas Gabungan Razia Pajak Kendaraan di Jalan DI Panjaitan

(Foto: Nurito)

Sebanyak 32 petugas gabungan menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Jalan DI Panjaitan, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (23/11). Sasaran utama adalah mobil mewah yang belum membayar pajak kendaraan.

Razia ini lanjutan dari sebelumnya. Kita lebih fokus lagi terhadap mobil mewah yang belum membayar pajak kendaraan

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Timur, Iwan Syaefudin mengatakan, razia pajak di Jalan DI Panjaitan ini merupakan tindakan dari sebelumnya. Kali ini lebih difokuskan terhadap kendaraan mewah yang masih menunggak pajaknya.

"Razia ini lanjutan dari sebelumnya. Kita lebih fokus lagi terhadap mobil mewah yang belum membayar pajak kendaraan. Karena nilai pajak mobil mewah sangat tinggi dibanding jenis kendaraan lainnya," kata Iwan, saat memimpin jalannya razia tersebut.

Disebutkan, kendati fokus utama adalah mobil mewah namun tidak menutup kemungkinan kendaraan lain yang ditengarai belum membayar pajak juga turut dibidik. Baik untuk kendaraan roda dua maupun empat.

Iwan juga menyebutkan, razia di jalan seperti ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pembayaran pajak kendaran bermotor. Karena diketahui masih ada 336 ribu kendaraan yang belum membayar pajak dengan potensi pendapatan pajak sekitar Rp 400 miliar. 

Sementara, Irfan (35) salah seorang pengendara yang terjaring razia, mengapresiasi razia petugas gabungan. Alasannya secara tidak langsung sebenarnya justru membantu warga yang tidak sempat membayar pajak karena kesibukan kesehariannya.

"Sangat setuju dengan razia pajak seperti ini. Karena ini edukasi bagi pemilik kendaraan yang belum bayar pajak. Masa punya mobil tapi tidak mau bayar pajak, kan uangnya untuk pembangunan kota," tandasnya.

Satu per satu kendaraan yang melintas dari arah Tanjung Priok menuju Cililitan, dihentikan petugas untuk diperiksa surat kendaraannya. Yang kedapatan belum membayar pajak, langsung diarahkan ke loket pembayaran yang disiapkan di lokasi.

Namun jika tak bisa membayar maka pengendara membuat surat pernyataan untuk membayar pajak dan Surat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajaknya diamankan.

BERITA TERKAIT
34 Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Razia di Jaktim

34 Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Razia di Cibubur

Rabu, 21 November 2018 2193

 Razia Gabungan Kembali Digelar di Kramat Raya

Petugas Gabungan Razia Pajak Kendaraan di Jalan Kramat Raya

Rabu, 21 November 2018 2544

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469038

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307813

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284359

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260980

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196604

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks