Jumat, 25 Oktober 2019 Reporter: Agung Supriyanto Editor: Toni Riyanto 1520
(Foto: Agung Supriyanto)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sawah Besar, Jakarta Pusat, melakukan penertiban spanduk tak berizin di Jalan Gunung Sahari Raya dan Jalan Wahidin.
Kepala Satpol PP Kecamatan Sawah Besar, Sugiarso mengatakan, penertiban spanduk tersebut merupakan kegiatan rutin untuk menegakkan amanat Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
"Hari ini kami berhasil menertibkan 19 spanduk yang menyalahi aturan atau tidak berizin. Rinciannya, 15 spanduk di Jalan Gunung Sahari Raya dan empat lainnya di Jalan Wahidin," ujarnya, Jumat (25/10).
Sugiarso menjelakan, dalam penertiban tersebut dikerahkan 15 personel Satpol PP Kecamatan Sawah Besar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menaati aturan, dan tidak memasang spanduk atau reklame di area yang dilarang karena bisa
merusak estetika kota ," tandasnya.