Kamis, 15 September 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Andry 6244
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sedikitnya telah menertibkan 29 reklame yang berdiri di ruas jalan protokol dan fasilitas umum di lima wilayah Ibukota selama Agustus 2016.
"Puluhan reklame tersebut kita tertibkan karena menyalahi izin dan berdiri di kawasan kendali ketat," kata Jupan Royter, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kamis (15/9).
Kepala Bidang Ketertiban Prasarana dan Sarana Kota Satpol PP DKI Jakarta, Partono menjelaskan, penertiban reklame dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
"Sebagian besar reklame tidak berizin dan habis masa berlaku izinnya. Sisanya berdiri di kawasan kendali ketat di sejumlah jalan protokol," ucapnya.
Partono menyebutkan, ukuran 29 reklame yang ditertibkan bervariasi mulai dari 1x2 meter hingga 8x16 meter. Reklame yang diturunkan pada umumnya berisi iklan produk minuman bersoda, provider telepon selular hingga situs belanja online.
"Selama periode Agustus, totalnya ada 29 reklame yang ditertibkan," ungkapnya.
Ia merinci, 29 reklame tersebut ditertibkan 10 unit di Jakarta Selatan, tujuh unit di Jakarta Timur, empat unit di Jakarta Utara, tujuh unit di Jakarta Pusat dan satu unit di Jakarta Barat.
"Reklame paling banyak ditertibkan di Jakarta Selatan. Salah satunya di Perempatan Fatmawati," ujarnya.
Menurut Partono, saat ini jumlah reklame yang melanggar perizinan telah berkurang cukup siginifikan karena intensifnya penegakan law enforcement di lapangan.
"Ini juga menandakan jika pihak advertising sudah makin sadar dengan aturan," tuturnya.
Ia menambahkan, selain reklame, pihaknya juga menggencarkan penertiban spanduk liar partai politik (parpol) di sejumlah jalan dan fasilitas umum menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.
"Spanduk parpol yang sudah terpasang sebelum masa kampanye kita tertibkan dan bawa ke Gudang Satpol PP di Cakung," tandasnya.