Tidak Semua Perusahaan Dapat Penangguhan UMP

Senin, 05 Januari 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 3793

Tidak Semua Perusahaan Dapat Penangguhan UMP

(Foto: doc)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta membenarkan ada 27 perusahaan di ibu kota yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015. Namun, pemberian penangguhan tidak akan dilakukan begitu saja. Bahkan, bagi perusahaan yang sudah sering mengajukan penangguhan maka tidak akan dikabulkan.

Kalau memang sering mengajukan penangguhan yah tidak akan kita kabulkan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono mengatakan, sebagian besar yang mengajukan penangguhan bergerak di industri garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta Utara. Tetapi tidak semua perusahaan akan mendapatkan penangguhan UMP, terutama bagi perusahaan dengan catatan merah atau sering mengajukan penangguhan sebelumnya.

Hal itu juga sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, beberapa waktu lalu terkait UMP. "Terkait pernyataan beliau, kita lihat nanti data dari Dewan Pengupahan. Kalau memang sering mengajukan penangguhan yah tidak akan kita kabulkan, pokoknya keputusan dalam waktu dekat ini," kata Priyono, saat dihubungi, Senin (5/1).

Dia menyebutkan Dewan Pengupahan akan mengecek langsung ke lapangan terkait dengan permintaan penangguhan tersebut. Nantinya Dewan Pengupahan akan mengeluarkan rekomendasi dari pengecekan yang dilakukan. "Kalau sudah ada laporan, kita sidangkan baru kita kasih keputusan," ujarnya.

Seperti diketahui ada 27 perusahan yang dimodali oleh Korea Selatan mengajukan penangguhan. Sebanyak 23 perusahaan berada di KBN, sementara sisanya tersebar di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Prosedur pengajuan penangguhan UMP tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian ada Keputusan Menakertrans Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan UMP dan Pergub DKI Jakarta ‎Nomor 176 Tahun 2014.

Perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP, harus melampirkan laporan keuangan selama dua tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik. Kemudian juga melampirkan laporan prospek bisnis perusahaan dua tahun ke depan dan berkas acara kesepakatan antara perusahaan dan serikat kerja.

BERITA TERKAIT
upah minimum provinsi ilustrasi

27 Perusahaan Tak Sanggup Bayar UMP 2015

Minggu, 04 Januari 2015 3921

UMP 2015 DKI Berpotensi Naik

Ahok Tegaskan UMP DKI Tetap Rp 2,7 Juta

Selasa, 16 Desember 2014 4986

Ahok Tak Akan Revisi UMP

Ahok Tak Akan Revisi UMP

Rabu, 10 Desember 2014 4430

Ahok Setuju Kenaikan Tarif Angkutan Umum Rp 1.000

Sopir Angkot Akan Digaji Rp 5 Juta per Bulan

Kamis, 20 November 2014 17016

Rapat Penetapan UMP DKI 2015 Dilanjutkan Hari Ini

Rapat Penetapan UMP DKI 2015 Dilanjutkan Hari Ini

Kamis, 13 November 2014 4442

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks