Selasa, 16 Desember 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 4986
(Foto: doc)
Pemprov DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan kembali membahas besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2015. Pembahasan dilakukan terkait pengaruh inflasi yang terjadi pasca kenaikan harga BBM bersubsidi.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya meminta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung inflasi yang terjadi pasca kenaikan harga BBM. Setelah dilakukan penghitungan, tingkat inflasi yang terjadi sebesar 1,43 persen. Jika dihitung dengan besaran infasi tersebut maka UMP 2015 sebesar Rp 2,73 juta. Artinya, lebih besar Rp 300 ribu dari nilai UMP yang telah ditetapkan.
"Kalau nambah 1,43 persen bagaimana bisa jadi Rp 3 juta? Paling kalau jadi juga cuma Rp 2,73 juta. Kalau saya bulatin Rp 2,75 juta misalnya," ujar Basuki usai membahas UMP DKI 2015 bersama Dewan Pengupahan di Balaikota DKI, Selasa (16/12).
Sebelumnya, para buruh berkeinginan agar UMP DKI 2015 sebesar Rp 3 juta. Salah satu alasannya karena adanya kenaikan harga BBM bersubsidi yang belum masuk dalam pembahasan.
Kendati begitu, Ahok, sapaan akrab Basuki belum bisa memastikan apakah besaran UMP 2015 yang sudah ditetapkan sebesar Rp 2,7 juta akan diubah atau tidak. "Bisa naik, bisa juga tidak, tergantung. Kalau dipaksakan pun gunakan pertumbuhan ekonomi. Jadi mainnya cuma di Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP)," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) DKI Jakarta, Priyono menuturkan, UMP DKI 2015 tetap diangka Rp 2,7 juta. Keputusan tersebut dinilai sudah final karena mengacu kepada inflasi pasca kenaikan BBM dan sesuai dengan tuntutan pengusaha.
"Itu sudah final, Peraturan Gubernur (Pergub) UMP pun sudah keluarkan. Dampak kenaikan harga BBM terhadap inflasi juga signifikan, kita konsentrasi ke UMSP yang selalu lebih tinggi dari UMP," tandas Priyono.