Jumat, 14 November 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 5487
(Foto: doc)
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sudah mengetahui rekomendasi besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2015. Ahok, sapaan akrabnya, juga menyetujui besaran UMP DKI senilai Rp 2,7 juta.
Diakui Basuki, nilai UMP yang disetujuinya itu memang lebih rendah dibandingkan UMP Kota Bekasi yang mencapai
Rp 2,954 juta.Dewan Pengupahan DKI Jakarta sendiri memberikan rekomendasi dua opsi nilai UMP 2015 yakni Rp 2.693764,40 yang merupakan usulan dari pengusaha dan Rp 3.574.179,36 yang merupakan usulan dari perwakilan buruh.
"Verbalnya belum sampai ke saya. Tapi rekomendasi sudah ada. Saya sudah setujuin tapi kan mesti ada verbalnya. Saya pilih sesuai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) kira-kira saya bulatkan ke atas jadi Rp 2,7 juta," ujar Ahok, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (14/11).
Dia menyebutkan, untuk menetapkan UMP, harus dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Sehingga proses administrasinya cukup panjang dan saat ini tengah diurus Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah.
Diakui Basuki, nilai UMP DKI Jakarta tidak berpatokan dengan daerah lain. Melainkan melihat nilai KHL yang telah dilakukan survei pasar oleh Dewan Pengupahan. Sehingga dirinya tidak mempermasalahkan jika nilai UMP di ibu kota lebih rendah dibandingkan dengan kota lain. "Jadi saya tidak peduli lingkungan seperti apa, yang penting KHL berapa, ada rumusnya buat ngitungnya itu jadi UMP," ucapnya.
Sementara terkait ancaman buruh yang akan menutup ruas jalan tol jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, Basuki menyerahkan hal itu kepada pihak kepolisian. "Itu urusan polisi, saya tidak mau ikut campur lah," tandasnya.