Rabu, 02 Oktober 2019 Reporter: Agung Supriyanto Editor: Toni Riyanto 4326
(Foto: Agung Supriyanto)
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menginstruksikan agar Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) di Ibukota memperhatikan betul Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, puskesmas memiliki peran meningkatkan kualitas layanan, baik Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dengan akreditasi maupun perbaikan berkesinambungan di tengah maraknya permasalahan dan masyarakat yang kian kritis
"Puskesmas melalui UKM dan UKP berkewajiban untuk mengatasi masalah penyakit tidak menular dan permasalahan kesehatan yang sesuai dengan karakteristik wilayahnya," ujar Widyastuti, saat acara seminar Asosiasi Puskesmas Jakarta (APJ) 2019, yang mengangkat tema "Penguatan Kapasitas UKM Pada Puskesmas BLUD Dalam Menyongsong Era Industri 4.0" di salah satu hotel di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Rabu (2/10).
Menurutnya, fleksibilitas dalam BLUD hendaknya dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan tidak hanya UKP, namun juga UKM, termasuk dari sisi anggaran dan keuangan, pengelolaan SDM Kesehatan, serta pengelolaan barang puskesmas seperti sarana, prasarana maupun alat.
"Seminar ini menjadi kali pertama digelar APJ. Tujuannya, untuk penguatan puskesmas dalam berkontribusi mencapai indikator standar pelayanan di bidang kesehatan," terangnya.
Menurutnya, dalam seminar tersebut para anggota juga diberikan pembekalan dalam menyikapi masalah kesehatan, baik hukum dan pelayanan kesehatan.
"Bukan sekadar untuk silaturahmi, kegiatan ini juga dalam rangka memperkuat APJ tidak hanya sebagai Dinkes di tingkat kota, namun juga tingkat nasional," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua APJ, Dara Pahlarini menuturkan, asosiasi ini merupakan wadah forum komunikasi puskesmas di DKI Jakarta yang anggotanya terdiri dari 44 Puskesmas yang ada di Jakarta.
"APJ dibentuk untuk membantu pengembangan puskesmas agar dapat lebih eksis. Sehingga, permasalahan yang ada dapat dirembukan menjadi satu solusi dalam forum ini," ucapnya.
Ia menambahkan, seminar diikuti 250 peserta dari anggota Puskesmas di DKI Jakarta dan 10 wilayah kota di Indonesia.
"APJ dibentuk pada bulan Desember 2018, dan sudah disahkan melalui keputusan Kementerian Hukum dan HAM. APJ sudah berbadan hukum sejak Februari 2019. Melalui adanya APJ kami ingin tugas dan tujuan puskesmas ke depan dapat semakin baik," tandasnya.
Untuk diketahui, turut hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan; Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Indonesia, Krisna Jaya; serta sejumlah narasumber berkompeten.