Rabu, 02 Oktober 2019 Reporter: Agung Supriyanto Editor: Toni Riyanto 1649
(Foto: Agung Supriyanto)
Personel gabungan yang terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satpel Perhubungan, serta petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Kecamatan Sawah Besar melakukan penegakan ketertiban umum di Jalan Karang Anyar.
Kepala Satpol PP Kecamatan Sawah Besar, Sugiarso mengatakan, selain masalah sosial, penegakan Perda Nomor
8 Tahun 2007 juga dilakukan dengan menertibkan spanduk tak berizin, serta kendaraan yang diparkirkan bukan pada tempatnya."Ada 10 spanduk tak berizin dan dua kendaraan roda empat yang kami tertibkan," ujarnya, Rabu (2/10).
Sugiarso menjelaskan, untuk kendaraan yang ditertibkan langsung dilakukan penderakan oleh personel Suku Dinas Perhubungan untuk dilakukan pemberian sanksi lebih lanjut.
"Melalui penertiban ini, kami menginginkan agar wilayah Jakarta Pusat, khususnya di Kecamatan Sawah Besar semakin tertib, indah, rapi, dan bersih," tandasnya.