Rabu, 02 Oktober 2019 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1634
(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, menertibkan 16 tiang reklame di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Selasa (2/10) malam.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penertiban tiang reklame ini menindaklanjuti rencana penataan trotoar oleh Dinas Bina Marga di sepanjang Jalan Kemang Raya
"Penertiban tiang reklame menindaklanjuti rencana penataan trotoar oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta," ujar Arifin.
Sebelum melakukan penertiban, jelas Arifin, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri tiang reklame mereka. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan pemilik tidak mengindahkan surat peringatan tersebut.
Ia menambahkan, penertiban kali ini merupakan titik ke-12 dari 16 tiang reklame yang bakal ditetibkan di sepanjang Jalan Kemang Raya.
"Kami menargetkan penertiban 16 titik reklame akan rampung hingga pertengahan Oktober nanti, sehingga target penataan trotoar bisa diselesaikan hingga akhir 2019. Kami imbau pemilik membongkar tiang reklame sendiri agar dapat dipergunakan kembali materialnya
," tandas Arifin.