Dua Reklame di Jalan MH Thamrin Ditertibkan

Rabu, 19 Juni 2019 Reporter: Maulana Khamal Macharani Editor: Toni Riyanto 2534

Dua Reklame di Jalan MH THamrin Dibongkar

(Foto: Maulana Khamal Macharani)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menindak tegas keberadaan yang melanggar aturan. Kali ini, dua reklame di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dibongkar.

Mengimbau kepada pemilik reklame untuk taat aturan,

Pantauan beritajakarta.id, kontruksi reklame yang dibongkar berada di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bank Indonesia dan JPO Sarinah. 

Sebanyak 200 petugas gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Gulkarmat, Dinas Perindustrian dan Energi, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) serta Kepolisian dikerahkan untuk memastikan pembongkaran reklame berjalan lancar dan aman.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard mengatakan, penertiban kedua kontruksi reklame tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) melalui pembahasan bersama tim terpadu dengan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sudah minta masing-masing pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran sendiri. Tapi tidak dilaksanakan, sehingga kami yang membongkar," ujarnya, Rabu (19/6) dini hari.

Bernard menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan penyelenggaraan reklame di seluruh wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat mulai dari tingkat kecamatan.

"Kami mengimbau kepada pemilik reklame untuk taat aturan dan segera menurunkan kontruksi reklamenya saat masa izin sudah kedaluwarsa," tandasnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan penertiban reklame didasari pada tiga regulasi yang menjadi payung hukum. Ketiga regulasi tersebut yakni, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

BERITA TERKAIT
 Dua Konstruksi Reklame Ditertibkan

Dua Konstruksi Reklame Ditertibkan

Selasa, 18 Juni 2019 1927

 Bangunan Reklame Tanpa Izin di Kebon Melati Ditertibkan

Bangunan Reklame Tanpa Izin di Kebon Melati Ditertibkan

Sabtu, 06 April 2019 1632

Konstruksi Papan Reklame di Jl Letjen S Parman Dibongkar

Konstruksi Papan Reklame di Jl Letjen S Parman Dibongkar

Jumat, 14 Desember 2018 3570

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469038

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307818

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284359

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260980

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196604

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks