Jumat, 14 Desember 2018 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 3314
(Foto: Mustaqim Amna)
Konstruksi papan reklame di Jl Letjen S Parman, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dibongkar petugas lantaran diketahui melanggar aturan.
Pantauan beritajakarta.id, dalam pembongkaran tersebut dikerahkan belasan petugas gabungan, baik dari unsur Satpol PP; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP); Badan Pajak dan Retribusi Daerah; serta Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CTKRP). Selain itu, turut dikerahkan satu unit crane.
Pembongkaran reklame dimulai Kamis (13/12) pada pukul 23.00 WIB hingga Jumat (14/12) dini hari. Konstruksi reklame yang dibongkar dipotong dalam bagian-bagian kecil untuk mempermudah pengerjaan dan proses pengangkutan menuju gudang.
Kepala Dinas
PM dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, penertiban mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame."Pemprov DKI sudah memberikan tenggat waktu hingga 6 Desember agar pemilik reklame melakukan pembongkaran sendiri. Karena tidak dilaksanakan, maka dilakukan penertiban oleh tim gabungan," ujarnya, Jumat (14/12).
Edy menjelaskan, reklame yang ditertibkan di Jalan Letjen S Parman berdiri di zona White Area atau Kawasan Kendali Ketat.