Jumat, 07 Desember 2018 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2708
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menertibkan sebanyak 43 reklame di Kawasan Kendali Ketat atau White Area maupun yang sudah habis izin berlakunya.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kusmanto mengatakan, tahun ini ditargetkan ada 60 reklame melanggar aturan yang akan ditertibkan.
"Secara bertahap kita akan terus tertibkan. Kami
optimistis hingga akhir tahun penertiban 60 reklame bisa terselesaikan," ujarnya, Jumat (7/12).Kusmanto menjelaskan, pemilik reklame sudah diberikan Surat Peringatan ketiga (SP3) pada 8 November 2018 lalu. Kemudian, sudah diminta untuk melakukan pembongkaran sendiri konstruksi reklame.
"Konten reklame sudah kita copot. Jika ada konstruksi reklame yang tidak dibongkar pemilik, maka kita yang akan melakukan," terangnya.
Kusmanto menambahkan, tahun depan direncanakan akan ada 130 titik reklame melanggar aturan yang akan ditertibkan.
"Untuk penertiban itu, kita sudah mengajukan anggaran sebesar Rp 12 miliar," tandasnya.