Dewan Pengupahan Selesaikan Survei KHL di 15 Pasar Tradisional

Selasa, 01 Oktober 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1828

Dewan Pengupahan Selesaikan Survei KHL DKI di 15 Pasar Tradisional

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja atau buruh, serta pengusaha telah menyelesaikan serangkaian survei kebutuhan hidup layak (KHL) di 15 pasar tradisional yang tersebar di lima wilayah kota.

Itu akan menjadi menjadi salah satu tahapan dalam pemberian rekomendasi Dewan Pengupahan ke Gubernur mengenai penetapan UMP tahun 2020

Survei dilaksanakan pada bulan Agustus, September, dan Oktober 2019 dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) yang mewakili pemerintah, serikat pekerja/buruh, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebagai representasi dari kalangan pengusaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, survei KHL dilakukan sebagai pembanding terhadap formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Survei ini merupakan rangkaian penetapan UMP DKI Jakarta. Meski sudah ada rumusnya yaitu, UMP tahun berjalan ditambah Pertumbuhan Domestik Bruto atau PDB dan laju inflasi, kami tetap melakukan survei KHL sebagai pembanding," ujarnya, saat melakukan survei KHL di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (1/10).

Andri menjelaskan, setelah survei dilakukan, Dewan Pengupahan akan melakukan pembahasan dan penginputan hasil survei bersama dengan unsur-unsur terkait.

"Jadi, untuk mengolah hasil survei ini harus dilakukan bersama-sama pada 9 Oktober untuk kemudian ditetapkan nilai KHL Provinsi Jakarta tahun 2019," terangnya.

Setelah itu, sambung Andri, pihaknya akan menggelar sidang penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2020 bersama perwakilan buruh, pengusaha, akademisi, dan peneliti yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.

"Itu akan menjadi menjadi salah satu tahapan dalam pemberian rekomendasi Dewan Pengupahan kepada Pak Gubernur mengenai penetapan UMP," ungkapnya.

Ia berharap, melalui adanya pembanding tersebut, penetapan UMP tahun 2020 dapat diterima oleh semua pihak, khususnya pekerja dan pengusaha.

"Tentunya, sebagai pemerintah kita menginginkan agar pekerja semakin sejahtera dan dunia usaha juga terus berkembang," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Disnakertrans Sosialisasikan PPKD Saat Ada Bursa Kerja

Disnakertrans Sosialisasikan PPKD di Bursa Kerja

Rabu, 25 September 2019 2099

Anies Bahas Peningkatan Kesejahteraan Pekerja

Anies Bahas Peningkatan Kesejahteraan Pekerja

Kamis, 25 Oktober 2018 3605

Tetap Deadlock, Basuki Akan Tetapkan UMP 2017 Sesuai PP

DKI Pastikan Penetapan UMP 1 November

Jumat, 21 Oktober 2016 7491

Dinas Nakertrans Distribusikan 1.082 Kartu Pekerja Sejak Januari

4.152 Kartu Pekerja Telah Didistribusikan

Senin, 25 Februari 2019 2461

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468503

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307238

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks