Jumat, 21 Oktober 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 7491
(Foto: Reza Hapiz)
Dua kali sidang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 oleh Dewan Pengupahan mengalami jalan buntu atau deadlock.
Namun, Pemeritah Provinsi DKI Jakarta harus tetap melakukan penetapan UMP pada 1 November mendatang.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama mengatakan pihaknya tetap akan berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan untuk menetapkan UMP 2017.
"Kami tetap patokannya PP sudah itu saja. Tanggal 1 November ya kami harus tetapkan. Kalau sampai dia deadlock harus kami putuskan," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/10).
Basuki menjelaskan, keputusan nilai UMP berada pada dirinya. Hasil dari sidang Dewan Pengupahan hanya merupakan usulan saja kepada kepala daerah.
"Kami yang putuskan, paling (buruh) demo lagi," ujarnya.
Dalam PP nomor 78 tahun 2015 sudah mencantumkan rumus pentapan yakni UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional.
Untuk di DKI tercatat angka Rp 3.351,040 atau naik 8,11 persen. Unsur pengusaha juga sepakat dengan nilai tersebut.
Sementara dari unsur buruh atau pekerja, UMP berpatokan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah disurvei. Pekerja melakukan survei di tujuh pasar tradisiolal, dengan nilai KHL sebesar Rp 3,491.607.
Angka tersebut kemudian ditambah dengan pertumbuhan ekonomi Jakarta dan infalsi Jakarta. Sesuai perhitunggannya nilai yang muncul adalah Rp 3.831.690 atau naik sekitar 23 persen.