Senin, 29 Desember 2014 Reporter: Hendi Kusuma Editor: Lopi Kasim 6958
(Foto: Hendi Kusuma)
Lantaran terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya, sebanyak 30 warga menjalani sidang yustisi di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur, Senin (29/12). Warga tersebut melanggar Perda No 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan dikenakan denda sebesar Rp 32.000.
Kepala Sudin Kebersihan Jakarta Timur, Apul Silalahi, mengatakan, sidang tersebut penting dilakukan untuk memberikan efek jera kepada warga yang masih membandel membuang sampah sembarangan.
"Ini upaya kita untuk menerapkan perda baru yaitu Perda No 3 Tahun 2013 tentang pengelolahan sampah pengganti Perda No 5 Tahun 2008. Sanksi yang diberikan yaitu dapat berupa denda hingga Rp 500 ribu. Kita harapkan ini menjadi shock therapy bagi warga yang membandel," tegas Apul, Senin (29/12).
Ke depan, kata Apul, pihaknya dan beberapa instansi lainnya akan melakukan kerja sama terkait sosialisasi perda tersebut, dimana di setiap kecamatan akan ditempatkan sebanyak 5 petugas untuk melakukan mobilisasi memantau warga yang buang sampah tidak pada tempatnya.
"Di setiap kecamatan akan ada 5 petugas, nantinya warga yang buang sampah sembarangan akan kita foto dan KTP kita tahan," ujar Apul.
Wira Hendra (25), salah satu pedagang yang biasa berdagang di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang ikut menjalani sidang mengaku jera dengan sanksi yang diberikan majelis hakim. Ke depan, ia mengaku akan menyediakan tempat untuk membuang sampah.
"Saya kapok kalau ada denda seperti ini, mana tempatnya jauh lagi," kata Wira.