Pelanggar Yustisi Akan Diajukan ke Pengadilan

Sabtu, 29 November 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Widodo Bogiarto 4369

Pelanggar Yustisi Akan Diajukan ke Pengadilan

(Foto: doc)

Khusus sanksi warga yang membuang sampah sembarangan, bisa kena denda maksimal Rp 500 ribu

Untuk memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat ibu kota dalam menaati peraturan daerah (Perda), Pemkot Administrasi Jakarta Selatan akan mengajukan para pelanggar yustisi ke pengadilan.

Beberapa jenis pelanggaran yustisi yang kerap terjadi di Jakarta Selatan, antara lain, membuang sampah sembarangan, berjualan di atas fasilitas sosial (fasos) atau fasilitas umum (fasum).

Kepala Seksi Operasi dan Penegakkan Hukum Satpol PP Jakarta Selatan, Bambang Budi menjelaskan, sebenarnya sejak awal 2014, pihaknya sudah sering mengajukan para pelanggar yustisi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun sayangnya, jadwal sidang tidak rutin digelar karena belum ada anggaran honor untuk hakim dan jaksa. 

"Rencananya untuk tahun depan, kami rutin melakukan operasi yustisi pedagang kaki lima (PKL) dan warga yang membuang sampah sembarangan. Sedangkan untuk sidangnya, PN Jakarta Selatan akan rutin menggelarnya sebanyak dua kali sebulan," kata Bambang, Sabtu (29/11).

Bambang mengatakan, PKL yang melanggar akan dijerat dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sementara membuang sampah sembarangan dikenakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Khusus sanksi warga yang membuang sampah sembarangan, bisa kena denda maksimal Rp 500 ribu," tandas Bambang.

BERITA TERKAIT
 132 Pelanggar Bangunan di Jakut Didenda

132 Pelanggar Bangunan di Jakut Didenda

Kamis, 27 November 2014 3282

pelanggaran bangunan sidang yustisi

170 Pelanggar Bangunan Dibawa ke Pengadilan

Kamis, 16 Oktober 2014 6763

Rp 54 M Disiapkan Untuk Bebaskan Lahan Bagi PKL Kebayoran Lama

Ribuan PKL Akan Direlokasi ke Grogol Selatan

Jumat, 28 November 2014 4419

178 Titik TPS Liar di Ciliwung Akan DItertibkan

Buang Sampah Sembarangan, KTP Dicabut

Senin, 24 November 2014 5052

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469003

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307716

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284332

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260943

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196578

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks