Selasa, 23 Desember 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 5287
(Foto: Rio Sandiputra)
Menjamurnya minimarket yang tidak sesuai peruntukan di ibu kota membuat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat geram. Karena itu, orang nomor dua di Pemprov DKI Jakarta itu mengancam akan menertibkan minimarket yang melanggar aturan tersebut.
"Kalau memang terlarang, bukan untuk peruntukkannya ya harus dibongkar,” tegas Djarot di Balaikota, Selasa (23/12).
Dia mengatakan, tindakan tegas ini bukan lantaran pihaknya anti terhadap keberadaan minimarket di ibu kota. Melainkan hanya untuk menata minimarket agar keberadaannya benar-benar sesuai dengan aturan. “Saya tidak anti minimarket. Tapi kami akan menata keberadaan minimarket tersebut,” ujarnya.
Pasalnya, kata Djarot, dalam Perda No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta telah diatur jarak antara minimarket dengan pasar tradisional minimal 500 meter. Tujuannya agar tidak mematikan keberadaan pasar tradisional.
Untuk menertibkan minimarket ilegal tersebut, lanjut Djarot, pihaknya telah meminta lurah dan camat di lima wilayah ibu kota untuk melakukan pendataan keberadaan minimarket di wilayahnya masing-masing.
Selain itu, Djarot juga memanggil Kepala Dinas Tata Ruang DKI, Gamal Sinurat, untuk melakukan pemetaan minimarket. Sehingga dapat diketahui jumlah minimarket yang seimbang di lima wilayah DKI. “Saya sudah perintahkan seluruh lurah dan camat untuk mendata. Dinas Tata Ruang juga sudah saya panggil untuk memetakan betul berapa jumlahnya yang seimbang di Jakarta,” ungkapnya.
Dia menegaskan, kendati Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta telah dicabut dan diterbitkannya Ingub Nomor 7/2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta, tidak berarti minimarket bisa dibangun seenaknya. Pengawasan terhadap perizinan pembangunan minimarket tetap harus mengacu pada Perda No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta. Hal itu agar pertumbuhan minimarket di Jakarta bisa tetap diawasi secara ketat.
Pada tahun 2011 lalu, Pemprov DKI sudah melakukan verifikasi minimarket. Hasilnya, terdapat 1.868 minimarket tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Sebanyak 1.443 di antaranya tidak memiliki izin penyelenggaraan usaha perpasaran swasta. Sebanyak 53 minimarket yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 bahkan telah ditutup. Dari 53 minimarket yang ditutup, 37 di antaranya juga tidak memiliki izin penyelenggaraan.