Menunggak PBB, Minimarket di Melawai Ditandai

Kamis, 11 Desember 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Erikyanri Maulana 8092

 Tunggak Bayar PBB 4 Tahun, 7Eleven Melawai Dipasang Papan Penunggak Pajak

(Foto: doc)

Lantaran menunggak Pajak Bumi Bangunan sejak tahun 2011 lalu, sebuah minimarket di Jl Wolter Mongonsidi No 2A, Melawai, Kebayoran Baru dipasangi sticker informasi pemilik belum membayar PBB.

Pemilik belum bayar PBB dari 2011-2014, hingga siang ini belum ada niatan membayar PBB

"Pemilik belum bayar PBB dari 2011-2014, hingga siang ini belum ada niatan membayar PBB. Makanya kita langsung pasang peringatan," ujar ujar Edy Soemantri, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Kebayoran Baru, Kamis (11/12).

Dikatakan Edy, total tunggakan untuk lahan yang disewakan menjadi minimarket tersebut mencapai Rp 172,4 juta. "Kalau ditotal dari 2011 mencapai Rp 172,4 juta. Tadi pemilik menginformasikan mau membuat pernyataan membayar, tapi ditunggu 1 jam tidak muncul," katanya.

Penempatan papan pengumuman penunggak pajak pun terpasang dibidang tanah yang berada di Jl Terusan Rasuna Said, Mampang Prapatan. Lahan seluas lebih dari 700 meter persegi itu sudah menunggak selama 17 tahun.

Kepala UPPD Kecamatan Mampang Prapatan, Dedyanto mengatakan, lahan tersebut memiliki tunggakan yang cukup besar. Untuk pokok hutang saja mencapai Rp 749.698.225. "Ditambah sanksi Rp 290.434.055. Jadi hingga saat ini hutangnya Rp 1.040.132.280," ucapnya.

Kepala Sudin Pelayanan Pajak 1 Jakarta Selatan, WP Purba menegaskan pihaknya tidak main-main dengan penegakkan hukum terhadap penunggak pajak. Karena khusus PBB, sebelumnya telah dilakukan berulang kali sosialisasi.

"Kami sudah sosialisasi dan memberikan tenggang waktu cukup lama untuk pembayaran PBB. Tapi inilah, tidak ada tanggapan, sehingga dipasang pengumuman penunggak pajak," tegasnya.

Hal tersebut, tambah Purba, sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI No 89/2013 tentang Pajak. Jika dalam tempo 7 hari setelah dipasang papan pengumuman belum membayar, akan diterbitkan surat penagihan paksa.

BERITA TERKAIT
Nunggak Pajak 4,4 Miliar Hotel Melati Gambir Disegel Dinas Pajak DKI

Tunggak Pajak Rp 4,4 M, Hotel Melati Disegel

Selasa, 02 Desember 2014 5782

Dongkrak PAD, DKI PangkasTarif Pajak Reklame Hingga 50 Persen

Tarif Pajak Reklame Dipangkas 50 Persen

Jumat, 28 November 2014 15428

117 WP di Jaksel Tunggak PBB Rp 52 M

Rumah Penunggak PBB Bakal Ditandai

Kamis, 04 Desember 2014 5828

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469005

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307716

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284332

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260943

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196579

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks