Rabu, 24 Juli 2019 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1742
(Foto: Folmer)
Sebanyak 300 wajib pajak (WP) bidang usaha restoran, hotel dan hiburan di Jakarta Barat, Rabu (24/7), mengikuti sosialisasi tentang peraturan pajak daerah yang dibuka Wakil Wali Kota, M Zen di ruang MH Thamrin, Gedung B, kantor wali kota setempat.
Dalam sambutannya, M Zein mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pemilik dan pengelola restoran, hotel serta tempat hiburan terhadap peraturan pajak daerah dalam upaya pencapaian target penerimaan tahun 2019.
"Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman seputar perpajakan daerah, online sistem dan pelaporan serta penyetoran pajak tepat waktu," ujarnya.
Dikatakan M Zein, Jakarta Barat saat ini memiliki sebanyak 2.796 wajib pajak yang terdaftar di bidang usaha hotel, restoran dan hiburan. Diharapkan, para pelaku usaha taat dalam membayar pajak demi kemajuan Jakarta dan kesejahteraan warga.
"Mari bersama-sama menjadikan Jakarta Barat yang warganya patuh terhadap pajak. Mudah mudahan melalui kegiatan sosialisasi, target penerimaan pajak tahun 2019 tercapai," tuturnya.
Kepala Bidang Peraturan Badan Pajak dan Retrebusi Daerah DKI Jakarta, Joko Pujianto memaparkan, target penerimaan Jakarta Barat yang telah ditetapkan selama 2019 untuk pajak hotel sebesar Rp 170,14 miliar, restoran Rp 560,14 miliar dan hiburan sebesar Rp 183,14 miliar.
"Kami berharap sosialisasi ini membawa manfaat bagi WP yang selama ini belum memahami peraturan pajak daerah dan mekanisme pembayaran melalui online sistem," ucapnya.
Sementara Kasuban Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat, Hendarto, optimistis
realisasi penerimaan pajak restoran, hotel dan hiburan pada tahun ini dapat tercapai sesuai target yang telah ditetapkan."Total target penetapan 11 jenis pajak daerah di Jakarta Barat tahun 2019 sebesar Rp 3,6 triliun. Mudah-mudahan ini bisa tercapai," tandasnya.