Senin, 29 Juni 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 4001
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Untuk mencegah terjadinya kebocoran penerimaan pajak, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan sistem pajak online, yang berlaku tidak hanya dalam hal pendataan wajib pajak, tetapi juga pengembangan aplikasi pembayaran pajak dan pengawasan pembayaran pajak.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Gambir, Nur Ahdiani mengatakan, penerapan pajak online ini sekaligus untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan kewajibannya membayar pajak, serta mengoptimalkan penerimaan pajak yang merupakan salah satu sumber pendapatan dae
rah."Untuk tahap awal kami lakukan sosialisasi pembayaran dengan sistem online terhadap 10 perusahan besar yang ada di wilayah Gambir," kata Nur, Senin (29/6).
Menurut Nur, penerapan pajak online ini salah satunya bertujuan agar wajib pajak dan petugas pajak tidak bertemu langsung. Hal ini diharapkan dapat mengurangi adanya transaksional.
Nur menambahkan, sudah ada lima perusahaan yang ikut serta dalam sosialisasi pajak online. Kelimanya dalah PT Pertamina, BCA, Hotel Grand Mercure, PT Indosat dan Bina Surya Group.
"Dalam sistem online ini akan kelihatan apakah wajib pajak sudah membayar kewajiban pajaknya atau belum," pungkas Nur.