Sabtu, 27 Juni 2015 Reporter: Suparni Editor: Widodo Bogiarto 4847
(Foto: Izzudin)
Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tanjung Priok makin gencar melakukan penertiban reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang. Hasilnya, sejak awal Juni sudah 99 reklame rokok yang ditertibkan.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPPD Tanjung Priok, Dian Rafita menjelaskan, penertiban ini upaya untuk menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang. Karena dengan berlakunya kebijakan tersebut, semua iklan rokok di ruang publik dilarang.
"Terakhir kemarin kita copoti 11 reklame rokok di Kelurahan Papanggo," kata Dian, Sabtu (27/6).
Selain mencopoti reklame liar, menurut Dinan, pihaknya juga telah melayangkan surat teguran kepada pemilik reklame lain yang menunggak pembayaran pajak atau belum mengantongi perizinan.
"Upaya ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan sektor pajak," ujar Dian.