Minggu, 20 Desember 2015 Reporter: Folmer Editor: Lopi Kasim 9392
(Foto: Folmer)
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan mendata sebanyak 1.500 wajib pajak (WP) reklame indoor yang membuka usaha di Lendeteves Trade Center (LTC) Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (21/12) besok.
Pendataan ribuan WP reklame di pusat perkulakan alat berat tersebut dilakukan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak ke kas daerah yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 12 Tahun 2011.
"Kami akan data dan memasang stiker pada ribuan objek pajak sebagai tanda bahwa papan reklame yang terpasang di atas kios masuk kategori penerimaan pajak atau bukan," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari, Andri Kunarso, Minggu (20/12).
Dikatakan Andri, pihaknya juga telah melaksanakan Gelar Pelayanan Terpadu (GPT) serta sosialisasi pajak reklame yang dihadiri oleh ratusan pemilik usaha. Namun, hasilnya kurang menggembirakan.
"Banyak pemilik kios enggan mendaftarkan diri terkait reklame yang terpasang di tempat usahanya. Pendataan sekaligus pemasangan stiker sudah disosialisasikan kepada pemilik usaha dan didukung pengelola dan Pengurus Perhumpunan Penghuni (P3RS) LTC Glodok," ujarnya.
Pihaknya, lanjut Andri, telah menyiapkan dua jenis stiker yakni stiker bagi reklame yang tidak kena pajak dan reklame yang kena pajak.
Setelah itu, tambah Andri, pihaknya akan menggelar inspeksi mendadak secara berkelanjutan untuk memastikan wajib pajak tidak menggantin reklame yang terpasang di kiosnya.
"WP yang awalnya masuk kategori non produk, ternyata saat disidak kedapatan mengganti menjadi reklame produk, kami akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)," tandasnya.