Senin, 01 Juli 2019 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 3197
(Foto: doc)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan tanggapan terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta atas pertangggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2018 dan perubahan atas tiga Peraturan Daerah (Perda).
Adapun Perda dimaksud yakni, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Tanggapan ini disampaikan Anies dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalam Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Mengawali tanggapannya, Anies mengapreasiasi seluruh jajaran Legislatif yang memberikan saran, kritik, dan komentar terhadap perubahan atas Perda, serta capaian mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2018.
"Saya mengucapkan terima kasih, apresiasi yang tinggi atas pertanyaan, saran, dan komentar yang disampaikan para Anggota Dewan terhadap materi dari empat Rancangan Peraturan Daerah dimaksud," ujarnya, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya, Anies menjelaskan mengenai realisasi penerimaan Pajak Daerah tahun 2018 sebesar Rp 37,54 triliun atau 98,46 persen dari rencana penerimaan sebesar Rp 38,12 triliun. Kendati demikian, realisasi tersebut meningkat sebesar 2,84 persen dari realisasi tahun 2017 sebesar Rp 37,50 triliun.
Seluruh jajaran di Pemprov DKI Jakarta terus melakukan upaya strategis dalam meningkatkan penerimaan daerah.
"Upaya tersebut termasuk melaksanakan fiscal cadaster bekerja sama dengan ADB, melaksanakan program pajak online bekerja sama dengan bank, memaksimalkan proses pendataan dan penetapan objek pajak baru, dan merpercepat pembayaran BPHTB," terangnya.
Ia menambahkan, mengenai belanja daerah, di mana kebijakan belanja daerah Pemprov DKI Jakarta menekankan pada peningkatan kualitas masyarakat dan memenuhi kebutuhan dasar sarana serta prasarana pelayanan dengan memperhatikan kaidah tata kelola keuangan yang prudent, efisien, efektif, dan akuntabel.
Kemudian, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Gubernur Anies banyak menyerap saran dan usulan pengelolaan sampah. Terlebih, ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan memiliki Intermediate Treatment Facility (ITF) untuk efisiensi pengeloaan sampah.
Menurutnya, pengolahan sampah tanpa ITF sebesar 362.122 rupiah per ton, sedangkan dengan ITF Sunter 246.596 rupiah per ton, sehingga terdapat efisiensi pengolahan sampah sebesar 115.526 rupiah per ton.
"Kami mengapresiasi usulan dan saran dari Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perihal pembangunan ITF serta gerakan Zero Waste," ungkapnya.
Anies dan jajaran Pemprov DKI Jakarta turut mengapresiasi usulan terhadap perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah serta Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
"Pada
prinsipnya, eksekutif sepakat terkait penaataan perangkat daerah mengarah pada reformulasi struktur lembaga. Sedangkan, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang mengalami kenaikan adalah usaha untuk meningkatkan pendapatan daerah serta membuat warga lebih memilih transportasi umum ke depannya," tandasnya.