Pemprov DKI Usulkan Revisi Perda Sebagai Terobosan Pengelolaan Sampah di Ibukota

Jumat, 28 Juni 2019 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 2377

Pemprov DKI Usulkan Revisi Perda Sebagai Terobosan Pengelolaan Sampah di Ibukota

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyampaikan usulan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta. Perubahan dilakukan untuk mengakomodasi berbagai terobosan dan inovasi dalam pengelolaan sampah Ibukota.

Kita membutuhkan revisi Perda sebagai payung hukumnya

Saat ini Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi,  Jawa Barat sudah mencapai  39 juta ton atau sekitar 80 persen dari kapasitas maksimalnya 49 juta ton. Sementara, rata-rata volume sampah dari wilayah Provinsi DKI Jakarta yang terkirim ke TPST Bantar Gebang pada Tahun 2018 sebesar 7.452,60 ton/hari. Jika dibiarkan, maka diperkirakan pada tahun 2021 TPST Bantar Gebang tidak lagi mampu menampung sampah dari Provinsi DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sangat dibutuhkan. Berbagai terobosan dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut, diantaranya adalah mendorong lahirnya gerakan masyarakat agar terlibat dalam pengurangan sampah di sumber.

Salah satunya adalah mempercepat pembangunan proyek pengelolaan sampah dengan konsep Intermediate Treatment Facility (ITF) untuk mengolah sampah di dalam kota. "Ini sesuai harapan Bapak Gubernur bahwa pengelolaan sampah merupakan kolaborasi bersama pemerintah dan masyarakat," ujarnya, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Jumat (28/7).

Pemprov DKI Jakarta menargetkan tersedianya 4 (empat) ITF dalam kota. ITF Sunter di Jakarta Utara menjadi salah satu ITF yang sudah dilakukan groundbreaking pada 20 Desember 2018, pembangunannya dilakukan dengan skema penugasan kepada BUMD, PT. Jakarta Propertindo. Selain ITF Sunter juga akan dibangun ITF lainnya di daerah Marunda, Cakung, dan Jakarta Barat.

Untuk meningkatkan kualitas penanganan sampah dilakukan dengan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan di Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA), yang bentuknya berupa ITF, TPST, TPST 3R (reduce, reuse, recycle), Bank Sampah, Komposting, dan lainnya.

Berbagai terobosan ini diharapkan mampu mereduksi 80% sampah di dalam kota, sehingga dapat mengurangi ketergantungan dan memperpanjang usia pakai TPST Bantargebang. Namun, bebagai terobosan dan inovasi tersebut memerlukan dukungan regulasi, kelembagaan, dan finansial yang  memadai.

"Salah satu komponen krusial adalah terkait dengan pembiayaan, maka kita membutuhkan revisi Perda sebagai payung hukumnya," terangnya.

Terkait pembiayaan, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan terminologi baru, yakni Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) dalam revisi perda tersebut. BLPS akan dimasukkan dalam bagian pendanaan pengelolaan sampah. Terminologi BLPS sebelumnya sudah muncul lebih dulu dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Selain itu, revisi Perda ini juga dimaksudkan agar Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengadaan dan pengoperasian fasilitas pengolahan sampah, baik dengan BUMD maupun badan usaha swasta.

BERITA TERKAIT
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi

Rabu, 26 Juni 2019 2360

SKPD-BUMD DKI Diminta Dewan Koordinasi Dengan Baik

Revisi Perda PMD BUMD Ditarget Rampung Desember

Rabu, 05 Desember 2018 2161

DPRD Gelar RDPU Revisi Perda PMD BUMD

DPRD Gelar RDPU Revisi Perda PMD BUMD

Rabu, 05 Desember 2018 2138

ASN di Kepulauan Seribu Lakukan Cek Kesehatan

ASN Kepulauan Seribu Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Kamis, 27 Juni 2019 1327

DPRD DKI Segera Tindaklanjut Usulan Empat Raperda

DPRD akan Tindak Lanjuti Usulan Revisi Empat Draf Raperda

Senin, 24 Juni 2019 1736

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468505

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307239

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282630

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks