Senin, 24 Juni 2019 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1742
(Foto: doc)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, akan membahas empat draf revisi rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan pihak eksekutif.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, empat draf raperda tersebut yaitu revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, lalu revisi Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembahasan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2018.
“Ini akan kita tindaklanjuti dalam sidang paripurna kedua yaitu pandangan umum fraksi-fraksi," ujar Sani, sapaan akrabnya, Senin (24/6).
Dikatakan Sani, draf raperda itu perlu diperdalam dewan seperti penambahan nomenklatur kewajiban pengelola sampah beserta hak masyarakat yang tercantum dalam revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Lalu, usulan perubahan struktur organisasi perangkat daerah di sejumlah SKPD yang ada dalam draf revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, penyesuaian revisi Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap poin penyesuaian besaran persentase tarif tengah.
“Jadi nantinya semua usulan perubahan itu akan kami bahas
,” tandasnya.