Rabu, 26 Juni 2019 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: F. Ekodhanto Purba 2358
(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat penjelasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik selaku pimpinan rapat mengatakan, rapat paripurna yang dihadiri Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilakukan untuk mendengarkan tanggapan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta atas perubahan empat Perda yang dibacakan Gubernur DKI Jakarta, saat rapat paripurna yang berlangsung, Senin (24/6).
"
Rapat ini kami lakukan untuk mendengarkan pandang umum dari fraksi-fraksi atas perubahan empat Perda yang dibacakan Gubernur DKI Jakarta saat rapat paripurna dua hari lalu," ujarnya, Rabu (26/6).Adapun empat perubahan Perda itu, ucap Taufik, yaitu perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010, tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2018.
"Harapannya, pandangan umum dari fraksi fraksi atas perubahan empat Perda itu dapat jadi acuan dan dapat membantu Gubernur DKI Jakarta dalam menentukan kebijakan," tandasnya.