Sabtu, 13 Desember 2014 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 4631
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Lahan milik pedagang kaki lima yang berlokasi di pedestrian pinggir Kali Besar di Jalan Kali Besar Timur, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, kini telah berubah fungsi menjadi lokasi parkir liar.
Puluhan kendaraan roda empat yang terparkir di sepanjang jalur pedestrian itu umumnya dimiliki karyawan yang berkantor di kawasan Kota Tua dan sekitarnya. Perubahan fungsi itu diketahui sudah berlangsung sejak tiga bulan lalu.
Akibatnya, puluhan PKL tidak bisa lagi menggelar dagangannya di Jalan Kali Besar Timur. Para PKL akhirnya membiarkan begitu saja lapak-lapaknya yang berupa besi dan tenda di jalan yang memiliki panjang 300 meter dan lebar tiga meter itu.
“Dulunya pedestrian pinggir kali ini dikhususkan untuk para PKL. Tapi, karena jadi tempat parkir, akhirnya mereka meninggalkan begitu saja lapak-lapaknya," kata Sulaeman (46), juru parkir di Jalan Kali Besar Timur, Sabtu (13/12).
Sulaeman mengaku, sebagai juru parkir tidak mengetahui jika kawasan tersebut merupakan lokasi dilarang parkir. "Tugas saya hanya memarkirkan mobil, jadi saya nggak tahu kalau ini lokasi dilarang parkir," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Imam Slamet menuturkan, pihaknya sudah pernah melakukan penertiban parkir liar di Jalan Kali Besar Timur dengan cara mengempesi ban mobil.
"Tapi,
para pemilik mobil tetap saja membandel, padahal di jalan itu ada tanda larangan parkir," jelas Imam.