Kamis, 07 Februari 2019 Reporter: Suparni Editor: F. Ekodhanto Purba 3492
(Foto: Suparni)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas dan Pelabuhan (KSOP) Kelas V Kepulauan Seribu akan menerbitkan sebanyak 50 pas besar kapal tradisional (ojek) di atas 7 GT milik warga.
Kepala Kantor KSOP Kelas V Kepulauan Seribu, Herbert Marpaung mengatakan, pihaknya akan memberikan kemudahan proses tanpa harus mengurangi atau menghilangkan persyaratan melalui optimalisasi pelayanan berupa gerai layanan jemput bola di pulau-pulau permukiman.
"Ada sekitar 50 kapal di atas 7 GT di Kepulauan Seribu yang harus membuat pas besar dan kita siap melayani," ujarnya, Kamis (7/2).
Dikatakannya, dari 50 kapal yang seluruhnya merupakan kapal ojek tersebut beberapa diantaranya sudah dilakukan verifikasi persyaratan saat digelar pembuatan p
as kecil kapal beberapa waktu lalu di Pulau Pramuka."Kita akan komunikasikan kembali kepada pemilik kapal agar prosesnya dipenuhi, dari mulai administrasi hingga persyaratannya," tandasnya.