Kamis, 06 Desember 2018 Reporter: Suparni Editor: F. Ekodhanto Purba 3794
(Foto: Suparni)
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kepulauan Seribu akan mensertifikasi atau menerbitkan pas kecil 108 kapal di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.
"108 kapal sudah siap diterbitkan pas kecilnya khususnya di Pulau Panggang dan Pramuka," ujar Herbert Marpaung, Kepala KSOP Kepulauan Seribu, Kamis (6/12).
Dikatakan Herbert, untuk yang belum memiliki dan melakukan pemutihan pas kecil kapal tersebut, pihaknya bersama Pemkab Kepulauan Seribu sudah melakukan sosialisasi serta membagikan informasi persyaratan. Pemilik kapal tinggal mengisi dan menyiapkan nama serta minimal dua alat keselamatan kapal (life jacket).
"Artinya, saat pembukaan gerai nanti kami tinggal melakukan pengukuran kapal saja," katanya.
Ia menambahkan, jika persyaratan terpenuhi dan tidak ada kendala jaringan aplikasi, pas kecil bisa diterbitkan langsung saat pelayanan di gerai jemput bola.